Saudara pembaca, dienul Islam adalah agama yang mengajarkan
kepada pemeluknya segala bentuk kebersihan. Baik kebersihan yang bersifat
rohani atau pun jasmani.
Adapun kebersihan rohani, agama Islam memerintahkan pemeluknya
untuk menghilangkan dan membersihkan qalbunya dari segala bentuk noda dan
kotoran yang dapat membuatnya berkarat seperti syirik, bid’ah, dan maksiat. Karena
semua itu dapat mengganggu kestabilan iman dan ibadah seseorang.
Demikian pula, Islam mengajarkan dan memperhatikan kebersihan
jasmani. Bahkan jika kita cermati, semua perkara yang terkait dengan kebersihan
telah diajarkan dalam Islam. Karena selain berpengaruh kepada kebersihan dan
kesehatan, ia juga sangat berperan dalam menentukan sempurna dan sahnya ibadah
seorang hamba.
Diantara bukti bahwa Islam mengajarkan kebersihan jasmani dan
sekaligus ini menjadi tema kita pada edisi kali ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam:
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ: الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ
الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ
“Fithrah itu ada lima:
khitan, istihdad, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Lima perkara yang terkandung dalam hadits ini adalah perkara
kebersihan yang berkaitan dengan jasmani, yaitu: khitan, istihdad, memendekkan
kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Insya Allah akan kami jelaskan
satu persatu terkait dengan hukum lima perkara tersebut.
1. Al-Khitan
Sunnah fithrah pertama yang
terkandung dalam hadits di atas adalah khitan.
Kata “khitan” dalam bahasa arab adalah mashdar (kata dasar) dari khatana. Maknanya secara
bahasa adalah memotong (al-qath’u). Adapun yang dimaksud khitan dalam Islam
adalah seperti yang disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukanirahimahullah, “Khitan (bagi
laki-laki) adalah memotong semua kulit yang menutupi kepala dzakar (kemaluan laki-laki)
sampai terlihat seluruhnya. Dan bagi wanita adalah membuang (memotong) sebagian
kecil kulit yang terletak di bagian atas farji (kemaluan wanita).” (Nailul
Authar, 1/133)
- Hukum Khitan
Para ulama’ sepakat bahwa khitan disyari’atkan dalam Islam bagi
laki-laki dan wanita. Karena ia merupakan ciri khas yang membedakan antara kaum
muslimin dengan selain mereka. Hanya saja terjadi silang pendapat diantara
mereka tentang hukum khitan, apakah wajib atau tidak? Pendapat yang lebih kuat
dan merupakan pendapat kebanyakan ulama’ adalah bahwa khitan wajib bagi
laki-laki dan sunnah bagi wanita. Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Adapun khitan, ia wajib bagi laki-laki dan
merupakan kemuliaan bagi wanita, tidak wajib atas mereka (yakni bagi wanita,
pen). Ini adalah pendapat kebanyakan ulama’.” (Al-Mughni, 1/100)
- Waktu Khitan
Para ulama’ membagi waktu khitan menjadi dua, waktu wajib dan
waktu mustahab. Waktu wajib ialah waktu yang ketika itu seseorang harus segera
berkhitan, jika tidak maka ia berdosa. Waktunya adalah ketika masuk usia
baligh. Ibnul Qayyimrahimahullah mengatakan, “Dan
waktunya adalah ketika masuk usia baligh, karena (usia itu) adalah waktu
kewajiban melaksanakan ibadah atasnya.” (Tuhfatul Maudud,1/180)
Atas dasar ini, tidak boleh bagi para orang tua membiarkan
anaknya tidak berkhitan sampai melewati usia baligh. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka tidak
boleh bagi orang tua tidak mengkhitan anaknya sampai melewati usia baligh.” (Tuhfatul
Maudud)
Adapun waktu mustahab adalah waktu dimana disukai bagi seseorang
untuk berkhitan, jika tidak maka ia tidak berdosa. Waktunya adalah sejak lahir
sampai masuk usia baligh.
Untuk waktu ini, menurut sebagian ulama’ lebih ditekankan pada
hari ketujuh kelahiran, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah dan Ibnu ‘Abbasradhiyallahu’anhuma, “bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam menyukai khitan pada hari ketujuh.” Tetapi hadits ini dha’if (lemah), sehingga
tidak bisa dijadikan dalil. Maka tidak ada ketentuan waktu khusus untuk
berkhitan. Namun para ulama’ menyebutkan bahwa semakin cepat seseorang berkhitan,
maka itulah yangafdhal (yang lebih utama).
- Hukum Orang yang Tidak Mau Dikhitan
Al-Haitami rahimahullah berkata: “Yang benar
jika diwajibkan bagi kita khitan, lalu ditinggalkan tanpa udzur, maka pelakunya
fasik. Namun pahamilah, bahwasanya pembicaraan disini hanya ditujukan pada anak
laki-laki tanpa menyertakan anak perempuan. Laki-laki difasikkan bila
meninggalkan khitan tanpa udzur, dan lazim dari sebutan fasik tersebut bahwa
perbuatan itu termasuk dosa besar.” (Az-Zawajir, 2/162)
- Yang Berhak Mengkhitan
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pelaksanaan khitan itu seharusnya dilakukan oleh seorang dokter yang ahli
(atau tenaga kesehatan lainnya, pen.) yang mengetahui bagaimana cara
mengkhitan. Bila seseorang tidak mendapatkannya, maka ia bisa mengkhitan
dirinya sendiri jika memang mampu melakukannya dengan baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalammengkhitan dirinya
sendiri. Orang yang mengkhitan boleh melihat aurat yang dikhitan walaupun usia
yang dikhitan telah mencapai sepuluh tahun, kebolehan ini dikarenakan adanya
kebutuhan.” (Asy-Syarhul Mumti`, 1/110)
2. Al-Istihdad
Al-Istihdad secara bahasa diambil
dari kata al-hadidah yaitu alat cukur yang terbuat dari besi. Yang dimaksud di sini
adalah alat cukur yang digunakan untuk membersihkan bulu kemaluan, sebagaimana
diterangkan dalam riwayat Al-Bukharino. 5551 dari Ibnu
‘Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda:
(( مِنَ الْفِطْرَةِ
حَلْقُ الْعَانَةِ ))
“Termasuk dari fithrah
ialah mencukur habis bulu kemaluan.”
Batasan al-‘anah (bulu kemaluan) yang
disunnahkan untuk dicukur adalah rambut yang tumbuh di atas dan sekitar dzakar
pria serta rambut yang tumbuh disekitar farji wanita. (Al-Minhaj, 3/147)
Diperbolehkan pula mencukur rambut yang tumbuh di sekitar dubur.
Tetapi jangan menganggapnya sunnah, karena tidak ada hadits yang shahih tentang
hal itu. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Al-Istihdad artinya adalah
mencukur dengan alat, yang dimaksud di sini adalah mencukur habis bulu kemaluan
sebagaimana ditafsirkan dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Atas dasar ini,
tidak boleh mengklaim bahwa mencukur rambut sekitar dubur adalah sunnah kecuali
dengan adanya dalil. Dan kami belum menemukan dalil tentang hal ini, baik dari
perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam ataupun para
shahabatnya.” (Nailul Authar, 1/133 secara ringkas)
- Tata caranya
Cara istihdad yang paling afdhal dan paling sempurna adalah dengan dicukur
sampai habis sebagaimana diterangkan oleh beberapa hadits. Dibolehkan pula
menggunakan gunting, kapur, obat perontok rambut, atau dicabut. Karena tujuan
utamanya adalah diperolehnya kebersihan (Al-Minhaj, 3/147)
- Waktunya
Batas maksimal mencukur bulu kemaluan adalah empat puluh hari.
Anas bin Malikradhiyallahu’anhu berkata,
(( وَقَّتَ لَنَا
رَسُولُ اللَّهِ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَحَلْقِ
الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ
يَوْمًا ))
“Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis,
memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak
membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR.
Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maknanya
adalah, tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari. Dan bukan berarti beliau Shalallahu
‘alaihi wa Sallam memberikan waktu untuk membiarkannya sampai empat puluh hari.” (Al-Minhaj, 3/149)
Sebagian ulama’ menyukai mencukurnya setiap hari jum’at.
Sebagian lainnya menyukai hari kamis, agar memasuki hari jum’at dalam keadaan
bersih. Sedangkan sebagian yang lain menyukai setiap lima belas hari sekali.
Namun, tidak ada dalil yang menentukan masalah ini, maka semakin cepat
seseorang membersihkannya itulah yang utama. (Syarhu Khishalil
Fithrah li Abi Hasyim)
Faedah: Mencukur rambut
kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, kecuali orang
yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu’
Syarhul Muhadzdzab, 1/342, Fathul Bari, 10/423)
3. Mencabut bulu
ketiak
Sunnah fithrah berikutnya yang terkandung dalam hadits diatas
adalah mencabut bulu ketiak. Yang dimaksud disini adalah mencabut bulu yang
tumbuh di bawah kedua lengan.
- Tata caranya
Cara yang paling afdhal dan sempurna adalah dengan dicabut,
karena demikianlah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam. Tetapi, bagi seseorang yang tidak kuat menahan rasa sakit
diperbolehkan menggunakan gunting, kapur, atau obat perontok rambut lainnya,
karena tujuan utamanya adalah tercapainya kebersihan. Hal semacam ini juga
dinukilkan dari sebagian ulama’ salaf. Yunus bin Abdul A’la rahimahullah berkata,
(( دَخَلْتُ عَلَى
الشَّافِعِيِّ وَعِنْدَهُ الْمُزَيِّنُ يَحْلِقُ إبْطَهُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ:
عَلِمْت أَنَّ السُّنَّةَ النَّتْفُ وَلَكِنْ لاَ أَقْوَى عَلَى الْوَجَعِ ))
“Aku masuk menemui Asy-Syafi’i, dan didekatnya ada seseorang
yang sedang mencukur bulu ketiaknya. Beliau mengatakan, ‘Aku tahu bahwa yang
sunnah adalah mencabutnya. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya’.” (Nailul
Authar,
1/133)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yang afdhal
adalah dicabut, karena yang demikian itu sesuai dengan hadits.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menambahkan, “Yang
lebih utama padanya adalah dicabut jika ia kuat (menahan rasa sakit, pen.),
boleh juga dicukur dan memakai obat perontok.”
Al-Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah ditanya, “Mencabut
bulu ketiak lebih kamu sukai ataukah menggunakan obat perontok?” Beliau
menjawab, “Mencabutnya, bila memang seseorang mampu.” (Al-Mughni, 1/100)
Diutamakan mendahulukan ketiak yang kanan sebelum yang kiri saat
mencabut atau mencukurnya. ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
(( كَانَ النَّبِىُّ
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى
شَأْنِهِ كُلِّهِ ))
“Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai
sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).”(HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan disukai
mendahulukan ketiaknya yang kanan.” (Al-Minhaj, 3/149)
Mencabut bulu ketiak boleh dilakukan oleh orang lain,
sebagaimana yang dilakukan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas.
- Batas Waktunya
Batas waktu maksimal mencabut bulu ketiak adalah empat puluh
hari, tidak boleh lebih, dan lebih utama dilakukan sebelum itu. Dalilnya adalah
hadits Anas bin Malikradhiyallahu’anhu diatas, “Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis,
memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak
membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR.
Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)
Insya Allah bersambung ke edisi berikutnya…. Semoga bermanfaat.

