Dalam permasalahan ini,
seorang penuntut ilmu mempunyai tanggung jawab dari sisi persiapan dirinya.
Yaitu mempersiapkan dirinya untuk mengajar dan berdakwah, menunaikan kewajiban
dan berkonsentrasi terhadap ilmu, mempelajari ilmu agama, muraja’ah (mengulang
kembali) dalil-dalil syar’i dan mencurahkan perhatian terhadapnya.
Oleh karena itu, seorang
penuntut ilmu sangat membutuhkan perbekalan yang besar berupa dalil-dalil
syar’i, mengetahui pendapat para ulama dan perselisihan yang terjadi di antara
mereka, mengetahui pendapat yang terkuat pada permasalahan-permasalahan yang
diperselisihkan oleh mereka dengan dalil dari Al Qur`an dan Sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa taqlid (fanatik) terhadap pendapat syaikh
ini atau syaikh itu. Karena seandainya hanya sekedar taqlid, maka semua orang
mampu untuk melakukannya. Dan hal tersebut tidak teranggap sebagai ilmu.
Al Imam Abu ‘Umar bin Abdulbarr –seorang imam yang masyhur,
penulis kitab At-Tamhid dan lainnya– berkata,
“Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang taqlid tidak
dianggap sebagai seorang ulama.”
Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu mempunyai tanggung jawab
dan kewajiban yang besar. Yaitu memberikan perhatian kepada dalil syar’i,
bersungguh-sungguh untuk mengetahui hujjah-hujjah berbagai permasalahan dan hukum-hukum
yang berasal dari Al Qur`an dan As Sunnah serta dari kaidah-kaidah yang telah
diterima oleh para ulama. Dan hendaknya dia berada di atas keterangan yang kuat
dan hubungan yang kokoh dengan pendapat para ulama, karena pengetahuannya
terhadap perkataan para ulama akan membantunya untuk memahami dalil-dalil,
mengeluarkan hukum dan membedakan antara pendapat yang rajih (kuat) dan marjuh
(lemah). (*)
Sumber: Ada Tanggung Jawab di Pundakmu, Asy Syaikh Ibn Baaz,
penerbit Al Husna Jogjakarta.
0 komentar:
Posting Komentar