7 Sep 2012

Kisah Mengharukan Nenek Penjual Tempe

By: rnppsalatiga On: Jumat, September 07, 2012
  • Berbagi
  • Kisah Mengharukan Nenek Penjual Tempe

    Tuhan selalu punya jawaban atas doa seseorang. Jawaban doa itu bisa iya, bisa tidak, atau.. Tuhan punya rencana yang lebih baik untuk umat-Nya, seperti dalam kisah berikut ini.

    Di sebuah pinggir kota, hidup seorang nenek yang hidup seorang diri. Untuk dapat menyambung hidup, nenek tersebut berjualan tempe setiap hari. Pada suatu hari, sang nenek terlambat memberi ragi, sehingga tempe tidak matang tepat pada waktunya. Saat daun pisang pembungkus tempe dibuka, kedelai-kedelai masih belum menyatu. Kedelai tersebut masih keras dan belum menjadi tempe.

    Hati sang nenek mulai menangis. Apa yang harus dilakukan? Jika hari ini dia tidak bisa menjual tempe tersebut, maka dia tidak akan dapat uang untuk makan dan membeli bahan tempe untuk esok hari. Dengan air mata yang masih mengalir, sang nenek mengambil wudhu lalu salat Subuh di rumahnya yang sangat kecil dan memprihatinkan.

    "Ya Allah, tolong matangkan tempe-tempe itu. Hamba-Mu tidak tahu harus berbuat apalagi untuk menyambung hidup dengan cara yang halal. Hamba tidak ingin menyusahkan anak-anak hamba. Kabulkan doa hamba-Mu yang kecil ini ya Allah.." demikian doa sang nenek dengan linangan air mata.

    Setelah selesai salat Subuh, sang nenek membuka daun pisang pembungkus tempe, tidak ada satupun yang matang. Keajaiban belum datang, doanya belum dikabulkan. Tetapi sang nenek percaya jika doanya akan terkabul, sehingga dia berangkat ke pasar saat matahari belum bersinar, mengejar rezeki dengan menjual tempe.

    Sesampai di pasar, sang nenek kembali membuka pembungkus tempe. Masih belum matang. Tak apa, nenek tersebut terus menunggu hingga matahari bersinar terik. Satu persatu orang yang berbelanja berlalu lalang, tetapi tak ada satupun yang mau membeli tempe sang nenek. Matahari terus bergerak hingga para pedagang mulai pulang dan mendapat hasil dari berjualan.

    Tempe dagangan penjual lain sudah banyak yang habis, tetapi tempe sang nenek tetap belum matang. Apakah Tuhan sedang marah padaku? Apakah Tuhan tidak menjawab doaku? Begitulah rintihan hati sang nenek, air matanya kembali mengalir.

    Tiba-tiba, ada seorang ibu yang menghampiri sang nenek. "Apakah tempe yang ibu jual sudah matang?" tanya sang pembeli.

    Sang nenek menyeka air mata lalu menggeleng, "Belum, mungkin baru matang besok," ujarnya.

    "Alhamdulillah, kalau begitu saya beli semua tempe yang ibu jual. Daritadi saya mencari tempe yang belum matang, tetapi tidak ada yang menjual. Syukurlah ibu menjualnya," ujar sang pembeli dengan suara lega.

    "Kenapa ibu membeli tempe yang belum matang?" tanya sang nenek dengan heran. Semua orang selalu mencari tempe yang sudah matang.

    "Anak laki-laki saya nanti malam berangkat ke Belanda, dia ingin membawa tempe untuk oleh-oleh karena di sana susah mendapat tempe. Kalau tempe ini belum matang, maka matangnya pas saat anak saya sampai ke Belanda," ujar sang ibu dengan wajah berbinar.

    Inilah jawaban atas doa sang nenek. Tempe-tempe itu tidak langsung matang dengan keajaiban, tetapi dengan jalan lain yang tidak dikira-kira. Ingatlah sahabat, Tuhan selalu punya jawaban terbaik untuk doa umat-Nya. Kadang sebuah doa tak langsung mendapat jawaban. Kadang doa seseorang tidak dijawab dengan 'iya' karena Tuhan selalu punya rencana terbaik untuk hamba-Nya.

    6 Sep 2012

    MENJADI JOMBLO KARENA ALLAH (MANG BISA???)

    By: rnppsalatiga On: Kamis, September 06, 2012
  • Berbagi
  • Oleh :  Salim Ibnu Abdul Choliq
    di Grup Facebook : Remaja Muslim 

    “Hari genee gak punya pacar? Ke laut aja Lo...., gak gaul sih, kuno, ekstrem,jadul”
    Yap, kalimat di atas mungkin dah gak asing terdengar di telinga kita para ikhwan dan akhwat terutama yang menginjak masa remaja dan yang masih muda dan belum menikah (termasuk ana..hehehe) yang Insya Allah berusaha tetap istiqomah menjalani syari’at untuk tidak “pacaran”, karena dalam Islam, hubungan lawan jenis yang bukan mahram sudah di atur dengan yang namanya “PERNIKAHAN”.
    So.. gak ada yang namanya pacaran Islami, Tunangan Islami, apalagi modus baru “Pacaran berkedok ta’aruf”. Eits..tenang akhi wa ukhti..laa taghdob, simak penjelasannya dulu ya, baru bisa ambil kesimpulan..Monggo disimak ya
    Virus cinta, bisa lebih dahsyat daripada virus penyakit lho. Apalagi ketika aktivis dakwah pun diserangnya, berobat ke dokter manapun gak ada yang mempan. Ada yang mendiagnosa terjangkitnya sering melalui sms ria kepada lawan jenis yang kelewat ‘hot’, keseringan ketemu, keseringan berkoordinasi di organisasi, ataupun bisa juga karena terlalu ‘BeTe’ karena kelamaan nunggu jodoh yang gak dateng-dateng juga. Di usia kita yang masih muda (buat yang ngeras muda aja ya), virus ini sering nabrak-nabrak dinding hati. Kalau tidak kuat pertahanan iman kita bisa jebol. Padahal cinta setelah nikah lah yang lebih menenangkan, lebih murni dan sesuai syari’at Islam ini..Trus gimana cara ngebendung virus ini ya?
    • Pilih salah satu!! Nikah atau Banyak puasa? 

    Memang apa hubungannya? Buat yang masih jomblo (belum nikah maksudnya) jelas sangat berhubungan. Menikah bisa jadi solusi agar terhindar dari aktivitas yang tidak halal (deg-degan, pegang-pegangan, sayang-sayangan, berdua-duaan). Loh akhi masa cuma pegangan tangan cewek aja gak boleh? Ni ana sampaikan dalilnya yah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seseorang ditusuk kepalanya dengan besi panas lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan mahram) baginya.” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)
    Kalau belum bisa nikah karena banyak kendala, puasa bisa sangat mengurangi keinginan untuk mengeksplor perasaan yang tidak bisa dikendalikan. Seperti dalam hadits: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu, menikahlah! Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan mata & memelihara kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak hawa nafsu.” (HR.Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah,dan Tirmidzi)
    • Pacaran adalah Saudaranya Zina!!

    Tidak satupun ayat atau hadits yang menyinggung soal bolehnya pacaran. Bahkan Allah bukan saja menyuruh kita untuk tidak berzina, tapi malah deketin zina aja tidak boleh. Ah Masa sih? Mana dalilny? Ni disimak ya firman Allah Azza wa Jalla:
    وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً .

    Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS.Al Israa: 32)

    Padahal pacaran jelas sekali menjurus ke perzinaan, buktinya banyak yang hamil duluan. Solusinya cari kegiatan yang lebih sehat yang membuat perasaan kita tidak mudah diombang-ambing. Kalau sibuk kegiatan positif, insya Allah pikiran gak ngelantur kemana-mana.

    Hindari “mojok” di tempat yang rame, apalagi yang sepi gak boleh, Mojok disini bukan hanya duduk berduaan loh! Jalan-jalan berdua, sering telepon dan smsan membicarakan hal yang gak penting ataupun bikin PR berduaan dengan lawan jenis bisa masuk kategori mojok.Hati-hati Rasulullah pernah bersabda, “Janganlah dari kalian wahai kaum laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.” ( HR.Bukhari & Muslim)
    • Wahai Wanita, tutup aurat dong!

    Membantu lawan jenis agar tidak kotor hati dengan tidak berpenampilan “mengundang”/ merangsang, bisa dapat 2 pahala. Pahala menjalankan perintah menutup aurat, dan pahala membantu orang lain. Buat yang cewek nggak mungkin bisa menjaga hati jika sang lelaki tergoda padamu. Allah mewanti-wanti:
    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.Al Ahzab: 59)
    • Wahai Pria, jangan jelalatan deh ah!

    Tidak semua wanita bisa dihimbau untuk menutup aurat, apalagi yang Non-Muslim. Jadi buat yang cowok nih yang harus bisa tahan napas dan mata. Ingat sabda Rasulullah:
    “Hendaklah kita sebenar-benarnya memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allah akan menutup rapat matamu.” (HR.At-Thabrani)
    • Jodoh kita sudah pasti ada

    Jangan cemas kalau nggak punya pacar. Sudah terbukti 100% bahwa pacaran tidak menjamin kita menemukan jodoh. Berbahagialah kamu yang menjomblo ikhlas karena Allah. Percayalah jodoh, rezeki, hidup, dan ajal sudah diatur Allah. Yang harus diingat adalah
    “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS.An Nuur: 26)
    So, kalau mau dapat jodoh yang baik, tentu kita harus perbaiki diri sendiri dulu.
    • Banyak minta sama Allah

    Kalau masih gak kuasa untuk membendung rasa cintamu pada lawan jenis, perbanyaklah berdoa, terutama di saat-saat mustajab. “Ya Allah, aku berlindung padamu dari ilmu yang tak berguna, dari hati yang tak pernah tenang, dari doa yang tidak didengar, dan dari nafsu yang tidak pernah kenyang” (HR. An Nasa’i) Insya Allah, Dia tahu yang terbaik dalam menjawab doamu.

    Selamat berjihad melawan hawa nafsu

    Bekasi, 14-12-11

    6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

    By: rnppsalatiga On: Kamis, September 06, 2012
  • Berbagi
  • Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

    Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

    Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
    Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
    وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
    Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
    Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?
    Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
    Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
    قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
    Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    الولد للفراش وللعاهر الحجر
    Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
    Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
    Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
    Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
    Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
    من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
    Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
    Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
    Bagaimana dengan nasabnya?
    Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
    Ketiga, Wali Nikah
    Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah
    Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
    Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    لَا توطأ حامل حتى تضع
    Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
    Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.
    Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
    Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
    Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
    KelimaPernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
    Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    التائب من الذنب كمن لا ذنب له
    Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
    Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
    1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
    2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
    3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
    4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
    5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
    6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
    Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
    Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
    الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
    “Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanitapezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
    Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
    Allahu a’lam
    Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
    Artikel www.KonsultasiSyariah.com