Dalam syariat Islam, terdapat banyak istilah
syar'i yang telah didefiniskan oleh para ulama. Mereka berusaha agar antara
istilah satu dengan istilah yang lainnya tidak saling berbenturan
makna-maknanya dan definisi tersebut benar-benar mencakup makna yang sempurna,
tidak menimbulkan distorsi dari pengertian yang dimaksud, dan tidak bertabrakan
dengan makna istilah lainnya, atau sering diistilahkan dengan definisi yang
jaami' dan maani'.
Diantara istilah-istilah syariat yang sering
digunakan di masyarakat adalah istilah sedekah, hadiah, dan hibah. Ketiga
istilah ini adalah kata yang menunjukkan aktivitas memberi. Namun, karena tidak
dipahami maknanya dan dimana letak perbedaannya, orang sering menyebut setiap
pemberian dengan sedekah. Tentu saja penggunaan ini tidak tepat, selain
merancukan istilah syariat, penggunaan demikian juga bisa mengandung
konsekuensi yang berbeda-beda.
Ibnu Utsaimin mengatakan, "Sedekah adalah
pemberian yang orientasinya adalah akhirat alias pahala dan ganjaran di
akhirat. Sedangkan hadiah adalah pemberian yang tujuannya adalah meraih simpati
dan rasa suka pihak yang diberi kepada pihak yang memberi.
Adapun hibah adalah pemberian yang tujuannya
adalah memberi manfaat kepada pihak yang diberi dengan “menutup mata” apakah
akan mendapatkan pahala di akhirat ataukah tidak dan apakah akan mendapatkan
simpati dari pihak yang diberi ataukah tidak." (Ibnu Utsaimin dalam Ta'liq
beliau untuk al-Qawaid wal Ushul al-Jamiah karya Ibnu Sa'di Hal. 92 terbitan
Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H).
0 komentar:
Posting Komentar