10 Okt 2012

Menjaga Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah

By: rnppsalatiga On: Rabu, Oktober 10, 2012
  • Berbagi

  • Saudara pembaca, dienul Islam adalah agama yang mengajarkan kepada pemeluknya segala bentuk kebersihan. Baik kebersihan yang bersifat rohani atau pun jasmani.
    Adapun kebersihan rohani, agama Islam memerintahkan pemeluknya untuk menghilangkan dan membersihkan qalbunya dari segala bentuk noda dan kotoran yang dapat membuatnya berkarat seperti syirik, bid’ah, dan maksiat. Karena semua itu dapat mengganggu kestabilan iman dan ibadah seseorang.
    Demikian pula, Islam mengajarkan dan memperhatikan kebersihan jasmani. Bahkan jika kita cermati, semua perkara yang terkait dengan kebersihan telah diajarkan dalam Islam. Karena selain berpengaruh kepada kebersihan dan kesehatan, ia juga sangat berperan dalam menentukan sempurna dan sahnya ibadah seorang hamba.
    Diantara bukti bahwa Islam mengajarkan kebersihan jasmani dan sekaligus ini menjadi tema kita pada edisi kali ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
    الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ
    “Fithrah itu ada lima: khitan, istihdad, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    Lima perkara yang terkandung dalam hadits ini adalah perkara kebersihan yang berkaitan dengan jasmani, yaitu: khitan, istihdad, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Insya Allah akan kami jelaskan satu persatu terkait dengan hukum lima perkara tersebut.
    1. Al-Khitan
    Sunnah fithrah pertama yang terkandung dalam hadits di atas adalah khitan.
    Kata “khitan” dalam bahasa arab adalah mashdar (kata dasar) dari khatana. Maknanya secara bahasa adalah memotong (al-qath’u). Adapun yang dimaksud khitan dalam Islam adalah seperti yang disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukanirahimahullah, “Khitan (bagi laki-laki) adalah memotong semua kulit yang menutupi kepala dzakar (kemaluan laki-laki) sampai terlihat seluruhnya. Dan bagi wanita adalah membuang (memotong) sebagian kecil kulit yang terletak di bagian atas farji (kemaluan wanita).” (Nailul Authar, 1/133)
    • Hukum Khitan
    Para ulama’ sepakat bahwa khitan disyari’atkan dalam Islam bagi laki-laki dan wanita. Karena ia merupakan ciri khas yang membedakan antara kaum muslimin dengan selain mereka. Hanya saja terjadi silang pendapat diantara mereka tentang hukum khitan, apakah wajib atau tidak? Pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat kebanyakan ulama’ adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Ibnu Qudamah rahimahullah
    mengatakan, “Adapun khitan, ia wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi wanita, tidak wajib atas mereka (yakni bagi wanita, pen). Ini adalah pendapat kebanyakan ulama’.” (Al-Mughni, 1/100)
    • Waktu Khitan
    Para ulama’ membagi waktu khitan menjadi dua, waktu wajib dan waktu mustahab. Waktu wajib ialah waktu yang ketika itu seseorang harus segera berkhitan, jika tidak maka ia berdosa. Waktunya adalah ketika masuk usia baligh. Ibnul Qayyimrahimahullah mengatakan, “Dan waktunya adalah ketika masuk usia baligh, karena (usia itu) adalah waktu kewajiban melaksanakan ibadah atasnya.” (Tuhfatul Maudud,1/180)
    Atas dasar ini, tidak boleh bagi para orang tua membiarkan anaknya tidak berkhitan sampai melewati usia baligh. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka tidak boleh bagi orang tua tidak mengkhitan anaknya sampai melewati usia baligh.” (Tuhfatul Maudud)
    Adapun waktu mustahab adalah waktu dimana disukai bagi seseorang untuk berkhitan, jika tidak maka ia tidak berdosa. Waktunya adalah sejak lahir sampai masuk usia baligh.
    Untuk waktu ini, menurut sebagian ulama’ lebih ditekankan pada hari ketujuh kelahiran, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah dan Ibnu ‘Abbasradhiyallahu’anhuma, “bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menyukai khitan pada hari ketujuh.” Tetapi hadits ini dha’if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Maka tidak ada ketentuan waktu khusus untuk berkhitan. Namun para ulama’ menyebutkan bahwa semakin cepat seseorang berkhitan, maka itulah yangafdhal (yang lebih utama).
    • Hukum Orang yang Tidak Mau Dikhitan
    Al-Haitami rahimahullah berkata: “Yang benar jika diwajibkan bagi kita khitan, lalu ditinggalkan tanpa udzur, maka pelakunya fasik. Namun pahamilah, bahwasanya pembicaraan disini hanya ditujukan pada anak laki-laki tanpa menyertakan anak perempuan. Laki-laki difasikkan bila meninggalkan khitan tanpa udzur, dan lazim dari sebutan fasik tersebut bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.” (Az-Zawajir, 2/162)
    • Yang Berhak Mengkhitan
    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pelaksanaan khitan itu seharusnya dilakukan oleh seorang dokter yang ahli (atau tenaga kesehatan lainnya, pen.) yang mengetahui bagaimana cara mengkhitan. Bila seseorang tidak mendapatkannya, maka ia bisa mengkhitan dirinya sendiri jika memang mampu melakukannya dengan baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalammengkhitan dirinya sendiri. Orang yang mengkhitan boleh melihat aurat yang dikhitan walaupun usia yang dikhitan telah mencapai sepuluh tahun, kebolehan ini dikarenakan adanya kebutuhan.” (Asy-Syarhul Mumti`, 1/110)
    2. Al-Istihdad
    Al-Istihdad secara bahasa diambil dari kata al-hadidah yaitu alat cukur yang terbuat dari besi. Yang dimaksud di sini adalah alat cukur yang digunakan untuk membersihkan bulu kemaluan, sebagaimana diterangkan dalam riwayat Al-Bukharino. 5551 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
    (( مِنَ الْفِطْرَةِ حَلْقُ الْعَانَةِ ))
    “Termasuk dari fithrah ialah mencukur habis bulu kemaluan.”
    Batasan al-‘anah (bulu kemaluan) yang disunnahkan untuk dicukur adalah rambut yang tumbuh di atas dan sekitar dzakar pria serta rambut yang tumbuh disekitar farji wanita. (Al-Minhaj, 3/147)
    Diperbolehkan pula mencukur rambut yang tumbuh di sekitar dubur. Tetapi jangan menganggapnya sunnah, karena tidak ada hadits yang shahih tentang hal itu. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Al-Istihdad artinya adalah mencukur dengan alat, yang dimaksud di sini adalah mencukur habis bulu kemaluan sebagaimana ditafsirkan dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Atas dasar ini, tidak boleh mengklaim bahwa mencukur rambut sekitar dubur adalah sunnah kecuali dengan adanya dalil. Dan kami belum menemukan dalil tentang hal ini, baik dari perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam ataupun para shahabatnya.” (Nailul Authar, 1/133 secara ringkas)
    • Tata caranya
    Cara istihdad yang paling afdhal dan paling sempurna adalah dengan dicukur sampai habis sebagaimana diterangkan oleh beberapa hadits. Dibolehkan pula menggunakan gunting, kapur, obat perontok rambut, atau dicabut. Karena tujuan utamanya adalah diperolehnya kebersihan (Al-Minhaj, 3/147)
    • Waktunya
    Batas maksimal mencukur bulu kemaluan adalah empat puluh hari. Anas bin Malikradhiyallahu’anhu berkata,
    (( وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ))
    “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)
    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maknanya adalah, tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari. Dan bukan berarti beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu untuk membiarkannya sampai empat puluh hari.” (Al-Minhaj, 3/149)
    Sebagian ulama’ menyukai mencukurnya setiap hari jum’at. Sebagian lainnya menyukai hari kamis, agar memasuki hari jum’at dalam keadaan bersih. Sedangkan sebagian yang lain menyukai setiap lima belas hari sekali. Namun, tidak ada dalil yang menentukan masalah ini, maka semakin cepat seseorang membersihkannya itulah yang utama. (Syarhu Khishalil Fithrah li Abi Hasyim)
    Faedah: Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, kecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1/342, Fathul Bari, 10/423)
    3. Mencabut bulu ketiak
    Sunnah fithrah berikutnya yang terkandung dalam hadits diatas adalah mencabut bulu ketiak. Yang dimaksud disini adalah mencabut bulu yang tumbuh di bawah kedua lengan.
    • Tata caranya
    Cara yang paling afdhal dan sempurna adalah dengan dicabut, karena demikianlah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Tetapi, bagi seseorang yang tidak kuat menahan rasa sakit diperbolehkan menggunakan gunting, kapur, atau obat perontok rambut lainnya, karena tujuan utamanya adalah tercapainya kebersihan. Hal semacam ini juga dinukilkan dari sebagian ulama’ salaf. Yunus bin Abdul A’la rahimahullah berkata,
    (( دَخَلْتُ عَلَى الشَّافِعِيِّ وَعِنْدَهُ الْمُزَيِّنُ يَحْلِقُ إبْطَهُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: عَلِمْت أَنَّ السُّنَّةَ النَّتْفُ وَلَكِنْ لاَ أَقْوَى عَلَى الْوَجَعِ ))
    “Aku masuk menemui Asy-Syafi’i, dan didekatnya ada seseorang yang sedang mencukur bulu ketiaknya. Beliau mengatakan, ‘Aku tahu bahwa yang sunnah adalah mencabutnya. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya’.” (Nailul Authar, 1/133)
    Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yang afdhal adalah dicabut, karena yang demikian itu sesuai dengan hadits.”
    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menambahkan, “Yang lebih utama padanya adalah dicabut jika ia kuat (menahan rasa sakit, pen.), boleh juga dicukur dan memakai obat perontok.”
    Al-Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah ditanya, “Mencabut bulu ketiak lebih kamu sukai ataukah menggunakan obat perontok?” Beliau menjawab, “Mencabutnya, bila memang seseorang mampu.” (Al-Mughni, 1/100)
    Diutamakan mendahulukan ketiak yang kanan sebelum yang kiri saat mencabut atau mencukurnya. ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
    (( كَانَ النَّبِىُّ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ ))
    “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    Oleh karena itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan disukai mendahulukan ketiaknya yang kanan.” (Al-Minhaj, 3/149)
    Mencabut bulu ketiak boleh dilakukan oleh orang lain, sebagaimana yang dilakukan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas.
    • Batas Waktunya
    Batas waktu maksimal mencabut bulu ketiak adalah empat puluh hari, tidak boleh lebih, dan lebih utama dilakukan sebelum itu. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malikradhiyallahu’anhu diatas, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)
    Insya Allah bersambung ke edisi berikutnya…. Semoga bermanfaat.


    9 Okt 2012

    Rubrik Kesehatan: Mengobati Migraine

    By: rnppsalatiga On: Selasa, Oktober 09, 2012
  • Berbagi

  • Migraine
    Migraine Kambuh ketika Capek
    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum
    Istri saya sudah hampir 3 tahun ini punya penyakit migraine kalau kena panas atau kecapean dikit langsung kambuh sakitnya. Apa ada obatnya atau ada terapi yang bisa menyembuhkan?
    Dari: Hari

    Jawaban:
    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan kepada kami.
    Migraine merupakan salah satu jenis nyeri kepala episodik, yang ciri utamanya adalah nyeri kepala yang berat yang dihubungkan dengan mual, muntah, atau sensitivitas terhadap suara atau cahaya. Migraine dapat terjadi di separuh bagian kepala (lebih sering), maupun seluruh bagian kepala. Pada tipe yang lebih ringan rasa nyerinya dapat dirasakan sebagai nyeri yang tumpul, ‘dalam’, dan menetap, sedangkan pada tipe berat nyeri dirasakan seperti berdenyut-denyut.
    Penderita migraine sebaiknya memang mengenali beberapa faktor penyebab migraine untuk menghindarinya jika bisa.

    Penyebab tersebut diantaranya:

    • Diet: coklat, keju terutama jika sudah lama disimpan, MSG, pemanis aspartam, kafein, kacang-kacangan, dan produk yang mengandung nitrit atau nitrat.
    • Hormonal: menstruasi, ovulasi, terapi penggantian hormon (progesteron).
    • Stimulus (rangsangan) sensoris: cahaya yang terlalu kuat, cahaya yang berkedip-kedip, bebauan tertentu, dan suara yang ribut.
    • Stress emosional, kecemasan.
    • Perubahan keadaan lingkungan maupun kebiasaan: Perubahan cuaca, perpindahan melintasi zona waktu, perubahan ketiggian (terkait tinggi tanah dari permukaan laut), perubahan musim, perubahan pola tidur maupun pola aktivitas yang tidak teratur, dan melewatkan jadwal makan.

    Pengobatan migraine meliputi terapi farmakologis dan non farmakologis:

    • Pada serangan akut, obat antinyeri seperti acetaminophen (Paracetamol) atau aspirin (tidak dianjurkan jika penderita memiliki riwayat radang lambung), khususnya jika disertai kandungan kafein, dapat digunakan. Meski demikian, obat-obatan ini tidak boleh terlalu sering digunakan karena dapat menimbulkan gangguan saluran cerna.
    • Jika antinyeri biasa tidak mengurangi migraine, dapat menggunakan obat golongan triptan, semisal sumatripan.
    • Pada penderita migraine kronis, beberapa literatur menyarankan menggunakan obat pencegah migraine yang diminum harian. Jenisnya cukup banyak, semisal beta-blocker, antidepresan semisal antidepresan trisiklik, antikejang, dan penghambat kanal kalsium. Namun untuk pemilihan obat-obatan preventif, hendaknya dikonsultasikan dengan spesialis yang berwenang, yakni spesialis saraf.
    • Terapi alternatif yang disebutkan memiliki efek mengurangi nyeri migraine adalah akupunktur. Penggunaan obat herbal, seperti mengkudu, dalam kondisi ini belum kami dapatkan rekomendasi para ahli.
    Kembali pada kondisi Istri Bapak, jika sudah berlangsung selama 3 tahun, dengan kekambuhan yang sering dan faktor pemicu ringan, ada baiknya diperiksakan lebih lanjut kepada ahli kesehatan terkait, untuk mengevaluasi penyebab migraine lebih lanjut. Hal ini dapat membantu Bapak dan Istri dalam menghadapi migraine sekaligus memilih terapi farmakologis dan non-farmakologis yang sesuai.
    Demikian, semoga Allah Ta’ala melimpahkan kesabaran dan kesembuhan pada Istri Bapak, dan kelapangan bagi keluarga Bapak dan kaum muslimin seluruhnya.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)

    ABOUT THE AUTHOR

    dr. Hafidz, salah satu pembina konsultasi kesehatan di situsKonsultasiSyariah.com Beliau adalah alumni fakultas kedokteran UGM, dan saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Dokter Spesialis jantung dan pembuluh darah.

    Menyembuhkan Urtikaria (Alergi Gatal Karena Makanan)

    By: rnppsalatiga On: Selasa, Oktober 09, 2012
  • Berbagi


  • alergi gatal

    Alergi Gatal-gatal Karena Makanan

    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum
    Ada teman menderita penyakit kaligata atau alergi gatal-gatal. Biasanya bentol besar dan gatal timbul tiba-tiba. Gatal dan bentol tersebut ada di beberapa bagian tubuh.
    Saya minta bantuan cara penyembuhan atau obat yang terbaik agar penyakit tersebut tidak timbul lagi selama-lamanya.
    syukron.
    Wassalamu’alaikum.
    Dari: Suryana

    Jawaban:
    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Sebelumnya kami haturkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan kepada kami.
    Dari keterangan Saudara, keluhan yang diderita berupa bentol yang disertai rasa gatal yang tiba-tiba. Sepengetahuan kami, menyerupai keluhan urtikaria. Urtikaria adalah penonjolan kulit yang biasanya berwarna kemerahan dan sangat gatal, dan dapat disebabkan oleh alergi, maupun penyebab lainnya.
    Urtikaria dapat timbul tiba-tiba dan hilang dalam beberapa jam, disebut dengan urtikaria akut, atau menetap selama sebagian besar hari dalam seminggu, pada lebih dari 6 minggu (urtikaria kronik). Urtikaria akut, biasanya berhubungan erat dengan potensi alergi penderita, dapat timbul sewaktu-waktu bahkan di masa depan setelah keluhan saat ini mereda, jika faktor pencetus alergi tidak dikontrol.
    Yang perlu diketahui oleh penderita urtikaria, bahwasanya sebagian besar penderita penyakit ini dapat sembuh sempurna dengan tanpa terapi khusus -biidznillaah- dalam 1 tahun. Pada kasus yang menetap, penderita perlu lebih cermat memahami jenis stimuli atau pemicu apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya urtikaria.
    Pemicu dapat berupa rangsangan fisik seperti air panas, udara dingin, kelembaban udara berlebih, bahkan pakaian yang terlalu ketat. Jenis obat dan makanan tertentu juga dapat memicu timbulnya urtikaria, seperti misalnya penurun nyeri dan penurun demam non-steroid (semisal antalgin), atau pewarna maupun bahan aditif pada makanan, bahkan komponen aromatik pada buah, seafood, maupun makananalami lainnya.
    Memang tidak semua orang dapat mengidentifikasi dengan jelas penyebab munculnya urtika, namun pengetahuan akan pemicu ini memungkinkan penderita lebih berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari paparan terhadap pemicu untuk mencegah timbulnya urtika.
    Terapi medis standar untuk urtikaria, khususnya kronik, adalah dengan antihistamin dengan potensi menimbulkan kantuk minimal, seperti jenis obat cetirizine (10 mg 1×1) maupun levocetirizine (5 mg, 1 kali perhari). Jika keluhan belum mereda, konsumsi obat dapat ditingkatkan hingga 20 mg per hari.
    Pada kondisi berat, perlu ditambahkan jenis kortikosteroid untuk membantu meringankan gejala. Kesemuanya hendaknya dengan pengarahan ahli kesehatan terlebih dahulu. Untuk kontrol yang lebih baik, obat harus diminum rutin hingga beberapa waktu, sampai dianggap dosis dapat diturunkan atau dihentikan.
    Bertanyalah kepada ahli kesehatan untuk mengetahui batasan ini. Terapi homeopatik menggunakan madu untuk keluhan urtika, dan penggunaannya harus dibimbing oleh terapis yang amanah berpengalaman untuk menghindari risiko alergi lebih berat.
    Demikian, semoga ada manfaatnya.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)

    ABOUT THE AUTHOR

    dr. Hafidz, salah satu pembina konsultasi kesehatan di situsKonsultasiSyariah.com Beliau adalah alumni fakultas kedokteran UGM, dan saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Dokter Spesialis jantung dan pembuluh darah.