11 Sep 2012

Kisah Nabi Musa dan Harun ‘Alaihimasssalam (bag. 4)

By: rnppsalatiga On: Selasa, September 11, 2012
  • Berbagi

  • Nabi Musa ‘Alaihissalam Menerima Taurat

    Bani Israil hidup dalam keamanan dan ketenteraman, dan mereka butuh kepada undang-undang yang dapat mereka gunakan sebagai aturan hidup serta syariat yang mengatur mereka, maka Allah mewahyukan kepada Nabi Musa untuk keluar sendiri ke tempat tertentu untuk menerima syariat yang nanti akan dijadikan rujukan oleh Bani Israil, maka Beliau mengangkat Harun sebagai penggantinya; menasihatinya dan mengingatkannya kepada Allah serta memperingatkannya agar tidak menjadi orang-orang yang berusaha mengadakan kerusakan di bumi.

    Beliau pun pergi ke gunung yang Beliau pernah mendapat wahyu pertama kali ketika Beliau pulang dari Madyan ke Mesir dan ketikan itulah diturunkan kepada Beliau kitab Taurat. Dan ketika Nabi Musa‘alaihissalam menyaksikan bahwa Allah telah memuliakannya serta diberi kelebihan, maka ia meminta kepada Allah agar diberi kesempatan untuk melihat-Nya karena mengira bahwa Allah dapat dilihat di dunia, maka Allah menolak permintaan itu dan menerangkan bahwa Beliau tidak akan sanggup melihat Allah ‘Azza wa Jalla. Disebutkan kejadian ini di surat Al A’raaf: 143, Allah Ta’ala berfirman,
    “Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tetapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (seperti semula) niscaya kamu dapat melihat-Ku.” Ketika Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. maka setelah Musa sadar kembali, dia berkata, “Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku orang yang pertama beriman.”
    Kemudian Nabi Musa ‘alaihissalam mengambil lauh-lauh yang berisi Taurat, di dalam kitab itu terdapat nasihat dan hukum-hukum untuk mengatur kehidupan Bani Israil.

    Bani Israil Menyembah Patung Anak Sapi

    Sepeninggal Musa, ternyata Bani Israil telah disimpangkan oleh seorang yang bernama Samiri, ia mengumpulkan perhiasan dan emas mereka serta membuatkan patung yang berongga dalam bentuk anak sapi, dimana jika angin masuk ke dalamnya dari lubang yang satu dan keluar dari lubang yang lain, maka akan keluar suara yang mirip suara anak sapi, lalu Samiri memberitahukan mereka, bahwa itu adalah tuhan mereka dan tuhan Musa, akhirnya Bani Israil percaya dan menyembah patung tersebut meninggalkan menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka Nabi Harun menasihati dan mengingatkan mereka, tetapi mereka tetap saja di atas kebodohan itu, tidak sadar dan tidak memperhatikan nasihat Harun, bahkan mereka menyanggahnya dan hampir saja membunuhnya. Mereka juga memberitahukan, bahwa mereka tidak akan meninggalkan penyembahan kepada patung itu sampai Musa kembali.
    Ketika Nabi Musa ‘alaihissalam kembali, ia mendapati kaumnya dalam keadaan seperti itu, ia pun marah dengan marah yang besar karena kecewa bercampur sedih, hingga ia pun melempar lauh-lauh (lembaran) yang berisi Taurat itu dari tangannya, lalu ia mendatangi Nabi Harun, memegang kepala dan janggutnya sambil menariknya dan berkata, “Wahai Harun! Apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat,–(sehingga) kamu tidak mengikuti Aku? Maka Apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” (QS. Thaahaa: 92-93)
    Harun pun berkata, “Wahai putera ibuku! Janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku, “Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku), “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.”
    Beliau juga memberitahukan Nabi Musa bahwa kaumnya hampir saja membunuhnya, maka Musa pun meninggalkannya dan pergi mendatangi Samiri; orang yang membuat patung tersebut dan bertanya tentang alasannya, lalu Samiri memberitahukan alasannya, kemudian Musa membakar patung itu hingga habis dan membuang ampasnya ke laut.
    Kemudian Nabi Musa berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku! Sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertobatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima tobatmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (Lihat Al Baqarah: 54)
    Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla memberitahukan kepada Musa, bahwa Harun telah berlepas diri dari mereka dan ia telah berusaha keras untuk menjauhkan mereka dari menyembah patung anak sapi, maka hati Nabi Musa pun tenang karena ternyata saudaranya tidak ikut serta dalam perbuatan dosa itu, maka Nabi Musa ‘alaihissalam menghadapkan dirinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla memintakan ampunan untuk dirinya dan saudaranya, Beliau berkata, “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam rahmat Engkau, dan Engkau adalah Maha Penyayang di antara para penyayang.” (lihat Al A’raaf: 151)
    Kemudian Nabi Musa ‘alaihissalam memilih tujuh puluh orang yang terbaik dari kalangan mereka untuk pergi bersamanya ke sebuah tempat yang ditentukan Allah ‘Azza wa Jalla. Pada saat mereka telah sampai di tempat tersebut, mereka malah meminta untuk melihat Allah secara nyata, maka Nabi Musa marah kepada mereka dengan keras, dan Allah menurunkan halilintar yang membinasakan mereka hingga ruh-ruh mereka melayang. Lalu Nabi Musa ‘alaihissalam berdoa kepada Allah dan merendahkan diri kepada-Nya meminta agar Dia memberikan rahmat kepada mereka itu. Maka Allah mengabulkan permohonan Nabi Musa ‘alaihissalam dan Dia menghidupkan mereka yang mati karena tersambar halilintar agar mereka bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena telah menghidupkan mereka setelah matinya (lihat Al Baqarah: 55-56).
    Kemudian Nabi Musa membawa mereka kembali kepada kaumnya dan membacakan kitab Taurat kepada mereka serta menerangkan nasihat dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Beliau juga mengambil perjanjian dari mereka untuk mau mengamalkan isinya, mereka pun mau berjanji dengan terpaksa setelah Allah mengangkat gunung di atas mereka. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:
    “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu (seraya Kami berfirman), “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan dengarkanlah!” Mereka menjawab, “Kami mendengar tetapi tidak mentaati.” Dan telah diresapkan ke dalam hati mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kekafirannya. Katakanlah, “Sangat jahat perbuatan yang telah diperintahkan imanmu kepadamu jika betul kamu beriman (kepada Taurat).” (QS. Al Baqarah: 93)

    Perintah Allah kepada Bani Israil untuk Masuk ke Negeri Palestina

    Selanjutnya Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihissalam, bahwa telah tiba saatnya bagi Bani Israil untuk masuk dan menempati negeri yang diberkahi, yaitu Palestina, maka Nabi Musa‘alaihissalam senang sekali, akan tetapi Bani Israil ternyata sebagai orang-orang yang pengecut dan penakut, mereka berkata kepada Nabi Musa ‘alaihissalam“Wahai Musa! Sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti Kami akan memasukinya.” (lihat Al Maa’idah: 22)
    Ketika itulah ada dua orang mukmin di antara mereka yang berkata, “Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka jika kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.”
    Tetapi Bani Israil tetap menolaknya dan berkata dengan perkataan yang sangat buruk, “Wahai Musa! Kami sekali sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.” (QS. Al Maa’idah: 23-24)
    Maka bertambahlah kemarahan Nabi Musa kepada kaumnya yang lupa kepada nikmat Allah. Ketika itulah Nabi Musa berdoa kepada Allah agar menjauhkan dirinya dengan kaumnya yang fasik itu, Beliau berkata, “Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu.” (Terj. QS. Al Maa’idah: 25)

    Hukuman kepada Bani Israil karena Menolak Perintah AllahSubhanahu wa Ta’ala

    Kemudian datanglah jawaban dari Allah ‘Azza wa Jalla yang isinya, “(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang sahara) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu.” (QS. Al Maa’idah: 26).
    Demikianlah hukuman Allah kepada Bani Israil, mereka tersesat terus selama empat puluh tahun di padang sahara, hingga generasi yang penakut ini meninggal dan digantikan oleh generasi yang pemberani yang kemudian mereka mau berperang di bawah pimpinan Nabi Yusya’ bin Nun setelah Nabi Musa wafat.
    Bersambung…
    Lihat artikel sebelumnya:
    Oleh: Marwan bin Musa
    Maraaji’:
    1. Al Qur’anul Karim
    2. Hidayatul Insan bitafsiril Qur’an (Abu Yahya Marwan)
    3. Mausu’ah Al Usrah Al Muslimah (dari situs www.islam.aljayyash.net)
    4. Shahih Qashashil Anbiya’ (Ibnu Katsir, takhrij Syaikh Salim Al Hilaaliy)
    5. dll.

    Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu

    By: rnppsalatiga On: Selasa, September 11, 2012
  • Berbagi

  • Batalkah Wudhu Ketika Menyentuh Najis?

    Pertanyaan:
    Apakah menyentuh najis bisa membatalkan wudhu? Misanya, nyeboki anak trus kena najisnya, apakah wajib mengulangi wudhu?
    Tri, Klaten

    Jawaban:
    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
    Menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu. Karena yang menjadi pembatal wudhu adalah hadas, bukan menyentuh najis.
    Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
    لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره
    “Wudhu tidak batal disebabkan mencuci najis, baik yang berada di badan orang yang wudhu maupun orang lain.” (Majalah Buhuts Islamiyah, volume 22, Hal. 62)
    Syaikh Ibnu Baz juga menjelaskan yang sama:
    “أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه
    Menyentuh darah, atau air kencing atau benda najis lainnya, tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, dia harus mencuci bagian yang terkena najis. (Fatawa Ibnu Baz, 10: 141)
    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


    Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/menyentuh-najis-tidak-membatalkan-wudhu/#ixzz267EN349X

    Read more about Bersuci by www.konsultasisyariah.com

    10 Sep 2012

    Cerdasnya Imam Syafii rahimahullah

    By: rnppsalatiga On: Senin, September 10, 2012
  • Berbagi

  • Dikisahkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi’i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya.
    Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam asy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.
    Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya.
    Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan begitu cerdas dan amat fasih.
    Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
    PERTANYAAN PERTAMA
    Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, “Makanlah oleh kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.’ Lalu dijawab oleh keluarganya pula, “Ia juga haram bagi kami.” (bagaimana hal ini bisa terjadi.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka kambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram bagi mereka.
    PERTANYAAN KEDUA
    Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya diganjar hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak diapa-apakan. (kenapa bisa demikian.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).
    PERTANYAAN KETIGA
    Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis bunuh, orang kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,), orang ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang keempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima dibebaskan (tidak dikenai apa-apa). (Kenapa bisa demikian.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan (sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang kelima adalah seorang yang gila.
    PERTANYAAN KEEMPAT
    Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke kanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000 dirham. (kenapa bisa begitu.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia nikahi isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah ke langit, dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia punya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan begitu nampak bulan sabit tersebut (karena dia harus membayar hutang tersebut pada awal bulan hijriah-red.,).
    PERTANYAAN KELIMA
    Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama’ah di masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat di samping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan dan melihat orang tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan empat orang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid tersebut wajib dihancurkan, (bagaimana bisa demikian.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri, lalu dia bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya tersebut) di rumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut dan mengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang dikawininya (padahal ia adalah saudara perempuan si korban-red.,) lantas ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya itu bersaksi atas hal itu (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red.,) lalu dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga wajib dihancurkan-red.,).
    PERTANYAAN KEENAM
    Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun melarikan diri, lalu orang ini berkata, “Dia bebas (merdeka) jika aku makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan keluar baginya dari ucapannya tersebut?
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya kemudian dia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.
    PERTANYAAN KETUJUH
    Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu kedua wanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami, kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami.” (bagaimana gambarannya?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu adalah dua anak dari masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah dengan anak laki-laki temannya (kawin silang-red.,), maka jadilah kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami mereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.
    PERTANYAAN KEDELAPAN
    Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya menjadi haram baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darah menetes ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air. Maka, jadilah ia (sisanya tersebut) haram baginya.
    PERTANYAAN KESEMBILAN
    Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah disegel kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek, menghancurkan segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan sang isteri.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air hingga ia mencair sendiri.
    PERTANYAAN KESEPULUH
    Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di jalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu menjawab, “Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan saudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri ayahnya.” Sedangkan si wanita menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya dan saudara perempuanku adalah bibinya (dari pihak ibu).” (siapa sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
    PERTANYAAN KESEBELAS
    Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah seorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi. (bagaimana ini bisa terjadi.?-red.,)
    Jawab Imam asy-Syafi’i:
    Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang (majikan/tuan) yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang bersamanya di atas loteng tersebut (yang selamat), maka tatkala ia tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya tersebut) haram baginya.
    Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap kecerdasan Imam asy-Syafi’i, spontanitasnya, kebagusan pemahamannya dan keindahan ilmunya seraya berkata, “Maha suci Allah atas karunianya kepada Bani ‘Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik dan menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitu fasih.”
    Maka berkatalah Imam asy-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umur Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang keusilan mereka terhadapku.”
    “Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai asy-Syafi’i,?” kata sang khalifah
    “Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan warisan tersebut,?” tanya asy-Syafi’i.
    Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri jidat mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah sang khalifah, “Ayo, katakan kepada mereka apa jawabannya.!”
    “Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua anak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannya itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,” jawab Imam asy-Syafi’i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya di hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.
    Dan jawaban Imam asy-Syafi’i tersebut membuat sang khalifah tersenyum seraya berkata, “Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang sepertimu.”
    Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi’i sebanyak 2000 dirham. Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan istana dan para pengawal.
    Sumber: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10, Baca juga di buku “Lelucon Orang-Orang Arab”, Muhammad Nuruddin al-Mikki, Penerbit Darul Falah