Para pembaca rahimakumullah, edisi kali ini
merupakan kelanjutan dari edisi no. 28/VII/VIII/1431 lalu dengan judul “Menjaga
Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam. Telah dibahas sebagian permasalahan dari hadits Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Sallam: “Fithrah itu ada lima: khitan, istihdad (mencukur
rambut kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim) Selamat membaca dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Amin.
4. MEMOTONG KUKU
Memotong kuku juga bagian dari sunnah Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Sallam. Yaitu kuku yang melebihi ujung jari, karena dapat menyimpan
kotoran yang menjijikkan dibawahnya, dan bahkan bisa menghalangi masuknya air
tatkala berwudhu’ atau mandi.
• Waktunya
Tidak ada ketentuan hari atau waktu tertentu yang shahih dari
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk memotong kuku.
Semua hadits yang menceritakan tentang perbuatan Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam atau perintah beliau untuk memotong kuku pada hari atau waktu
tertentu adalah lemah (dho’if).
Diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu
‘anhu bahwa
ia melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memotong kukunya pada
hari kamis, kemudian beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Ali radliyallahu
‘anhu agar
memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur habis rambut kemaluan pada
hari kamis. Hadits ini lemah (dho’if) sebagaimana
diterangkan oleh Al-Imam Az-Zubaidi, Al-Khatib Al-Baghdadi, dan Adz-Dzahabi.
Lihat penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adh-Dha’ifah no. 3239. Al-Hafizh
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346) menjelaskan,
“Dan tidak ada juga hadits (yang shahih) tentang sunnahnya
memotong kuku pada hari kamis.” Demikian pula hadits yang menceritakan bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang memotong
kukunya pada hari jum’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dan Ja’far Al-Baqir.
Hadits tersebut juga lemah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari (10/346). Atas dasar ini, tidak ada keterangan hari tertentu
dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallamyang shahih untuk
memotong kuku. Semakin sering seseorang membersihkannya, itulah yang utama.
• Mencuci Ujung Jemari
Setelahnya
Demikian pula halnya dengan mencuci ujung jemari setelah
memotong kuku, tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Sallam. Hanya saja sebagian ulama’ menyarankan bagi orang yang telah
memotong kuku agar membilasnya dengan air. Dengan alasan bahwa seseorang yang
memotong kukunya kemudian menggaruk badannya dengan kuku tersebut sebelum
dicuci dapat berakibat tidak baik. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dan
disukai mencuci ujung jemari setelah memotong kuku. Karena ada yang mengatakan,
bahwa menggaruk badan dengan kuku (yang baru dipotong) sebelum di cuci, dapat
berdampak negatif.” (Al-Mughni 1/100)
Asy-Syaikh Abu Hasyim rahimahullah mengomentari pendapat
di atas, “Mungkin saja hal itu berdasarkan pengalaman yang mereka alami.” (Syarhu
Khishalil Fithrah hal. 10)
• Tata caranya
Diutamakan mendahulukan tangan atau kakinya yang kanan. ‘Aisyah radliyallahu
‘anha mengabarkan,
((كَانَ النَّبِىُّ ` يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ))
“Dahulu Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai
sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun perincian yang disebutkan sebagian ulama’, bahwa ketika
memotong kuku dimulai dari jari kelingking sebelah kanan, jari tengah, ibu
jari, jari manis, kemudian jari telunjuk. Setelah itu ibu jari sebelah kiri,
jari tengah, kelingking, telunjuk, kemudian jari manis.
Atau, dimulai dari jari telunjuk sebelah kanan, lalu jari
tengah, jari manis, kelingking, kemudian ibu jari. Setelah itu kelingking
sebelah kiri, jari manis, sampai terakhir. (lihat Al-Mughni 1/100 dan Al-Minhaj 3/149) Semua itu tidak
ada keterangannya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Dan
tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang urutan jemari ketika memotong
kuku.” (Fathul Bari 10/345)
Begitu pula tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu
‘alaihi wa Sallamtentang mendahulukan tangan sebelum kaki. Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullahmengatakan,
“Orang-orang yang berpendapat sunnahnya mendahulukan tangan atas kaki ketika
memotong (kuku) butuh (mendatangkan) dalil (untuk menguatkan pendapatnya
tersebut, pen). Karena hadits-hadits yang ada tidak menunjukkan hal itu.” (Fathul
Bari 10/345)
Sebagai kesimpulan, Al-Imam Syamsuddin As-Sakhawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada
(hadits yang shahih) tentang tata cara memotong kuku atau penentuan harinya
dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.” (Al-Maqashidul
Hasanah hal. 489)
• Berwudhu Setelahnya
Al-Imam Mujahid, Al-Hakam bin ‘Utbah, dan Hammad rahimahumullah berkata, “Barangsiapa
memotong kukunya atau memendekkan kumisnya maka wajib atasnya berwudhu’.” (Fathul
Bari 1/281)
Pendapat mereka ini dikomentari oleh Ibnu Qudamahrahimahullah, kata beliau,
“Pendapat mayoritas ulama’ menyelisihi mereka. Dan kami tidak mengetahui mereka
memiliki hujjah (dalil) atas pendapatnya itu. Wallahu
subhanahu wa ta’ala a’lam.” (Al-Mughni 1/227)
• Memendam Potongan Kuku
Sebagian ulama salaf, seperti Abdullah bin ‘Umar radliyallahu
‘anhuma,
Muhammad bin Sirin, Ahmad bin Hanbal d, dan selain mereka menyukai memendam
potongan kuku atau rambut. Muhannan rahimahullah berkata, “Aku bertanya
kepada Ahmad bin Hanbal rahimahullah tentang seseorang yang
memotong rambut dan kukunya, apakah (potongan rambut dan kukunya itu) dipendam
ataukah dibuang begitu saja?” beliau menjawab, “Dipendam”, aku bertanya lagi,
“Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu
‘Umar memendamnya.”
Oleh karena itu, boleh bagi seseorang memendam potongan rambut
dan kuku-kukunya, terlebih jika dikhawatirkan akan dijadikan permainan oleh
para tukang sihir. Dengan catatan jangan sampai meyakininya sebagai sunnah,
karena tidak ada dalil yang shahih tentang hal itu. Dalam memotong kuku boleh
meminta bantuan orang lain. Terlebih, bila seseorang tidak bisa memotong kuku
kanannya dengan baik. Karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan
kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta
orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut
Tatsrïb fï Syarhit Taqrïb 1/243)
5. MEMENDEKKAN KUMIS
Kata asy-syarib (kumis) dalam bahasa arab artinya adalah rambut yang tumbuh di
bibir bagian atas. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan umatnya
agar memotong kumis dan tidak membiarkannya terus tumbuh hingga menutupi kedua
bibir. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
(( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى ))
“Pendekkanlah kumis
dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 623 dari shahabat Abdullah bin Umar radliyallahu
‘anhuma)
Di antara tujuan memendekkan kumis adalah membedakan diri dengan
orang-orang musyrik, dari kalangan Majusi dan selain mereka. Karena kebiasaan
mereka adalah memotong jenggot dan membiarkan kumis panjang melebihi ukuran
semestinya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
((خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى))
“Selisihilah kaum
musyrikin, pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR.
Muslim no. 259) dalam hadits Abu Hurairah radliyallahu
‘anhu dengan
lafazh:
((جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ))
“Potonglah kumis dan
biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR.
Muslim no. 602)
Bahkan, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam mengancam keras orang-orang yang tidak mau memendekkan kumisnya,
kata beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
(( مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا ))
“Barangsiapa yang
tidak memotong (memendekkan) kumisnya, maka ia bukan dari golongan kami.” (Shahih
At-Tirmidzi no. 2922 dari shahabat Zaid bin Arqamradliyallahu
‘anhu)
Atas dasar ini, memendekkan kumis hukumnya adalah wajib.
Sehingga tidak boleh bagi seseorang membiarkan kumisnya panjang melebihi kadar
yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam
• Tata caranya
Dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa cara yang afdhal dan
sempurna adalah dengan memendekkannya bukan mencukur habis sampai ke
pangkalnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Termasuk
dari fithrah adalah memotong kumis.” (HR. Al-Bukhari, dari shahabat Ibnu
‘Umar radliyallahu ‘anhuma)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Batasannya adalah memotongnya sampai terlihat tepi bibir dan tidak mencukurnya
sampai dasar.”
Adapun cara memotongnya yang utama adalah dimulai dari sisi
sebelah kanan sebagaimana hadits ‘Aisyah radliyallahu
‘anha yang
telah lalu, kata beliauradliyallahu ‘anha, “Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam semua hal (yang
baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan untuk memotong kumis ini boleh meminta bantuan orang lain.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disukai (ketika memendekkan
kumis) mendahulukan sisinya yang kanan. Dan ia boleh memilih, memotong sendiri
atau meminta bantuan orang lain.” (Al-Minhaj 3/149)
• Waktunya
Batas maksimal memotong kumis adalah empat puluh hari
sebagaimana hadits Anas bin Malik radliyallahu
‘anhu yang
telah lalu, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan
waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur rambut
kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)
PENUTUP
Sebagai seorang muslim hendaknya kita selalu memperhatikan
bimbingan Islam yang disampaikan Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam di atas terkait dengan kebersihan jasmani. Kapan saja kita
dapati salah satu dari lima perkara tersebut telah melebihi kadarnya hendaklah
dibersihkan (dipotong, dicabut, dicukur) selama tidak dilakukan pada
waktu-waktu terlarang.
Diantara waktu yang dilarang bagi seseorang untuk melaksanakan
salah satu dari lima kebersihan jasmani di atas adalah ketika masuk sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah bagi seseorang yang hendak berkurban. Dari Ummu
Salamah radliyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda:
(( إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ))
“Apabila telah masuk
sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan ada diantara kalian yang hendak
berkurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (mencabut) rambutnya atau
(mengambil) kulitnya.” (HR. Muslim no. 5232) dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia
mengambil rambutnya atau memotong kukunya.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang
dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku, baik
dengan cara memotong, mematahkan, atau (dengan cara) lainnya. Sedangkan
larangan menghilangkan rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut,
membakar, menggunakan obat perontok, atau selainnya. Larangan tersebut berlaku
untuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di
badan.” (Al-Minhaj 6/472)
Wallähu Subhänahu wa
Ta’älä A’lamu bish Shawäb. Ini yang bisa kami suguhkan pada kesempatan kali ini, semoga
tulisan ringkas ini bermanfaat bagi penulis, pembaca, dan segenap pihak yang
ikut serta menyebarkannya. Ämïn yä Robbal ‘älamïn…
0 komentar:
Posting Komentar